Ada 86 Perguruan Tinggi Bermitra Dengan Pinjol, Mahasiswa Butuh Akses Kredit Tanpa Bunga
Hariantangsel.com | Pendidikan - Senayan masih menyoroti kebijakan sejumlah kampus yang menyediakan layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswa yang ingin mencicil biaya kuliah. Mirisnya, ada sekitar 86 kampus bekerja sama dengan aplikasi pinjol untuk kredit biaya kuliah.
Anggota Komisi X DPR Fahmy Alaydroes mengatakan, pinjol masuk kampus ini tidak seharusnya terjadi. Karena negara telah mengalokasikan 20 persen dari sumber APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk belanja di sektor pendidikan.
“Pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang sudah sepantasnya disediakan oleh Pemerintah. Dengan dukungan anggaran yang besar, pemerataan akses pendidikan mestinya dapat terpenuhi dengan baik,” ucap Fahmy, Sabtu (17/2/2024).
Dia menilai, bisa masuknya Pinjol ke banyak perguruan tinggi ini lantaran ketidakmampuan negara dalam memfasilitasi pendidikan, sehingga banyak perguruan tinggi malah menyediakan layanan pinjol bagi mahasiswanya untuk biaya kuliah.
“Fenomena ini tidak akan terjadi apabila negara tidak gagal memfasilitasi pemenuhan dan pemerataan hak pendidikan warga negara. Padahal, pinjol yang kita ketahui dapat membahayakan data pribadi yang bisa diakses secara mudah oleh banyak orang,” ujar anggota Fraksi PKS ini.
Pemerintah segera turun tangan mengatasi masalah ini. Dia khawatir, langkah instan perguruan tinggi menyediakan layanan pinjol akan berdampak serius kepada mahasiswa. Apalagi, bunga yang diterapkan terbilang cukup tinggi.
“Alangkah bijaksananya jika Pemerintah mempertimbangkan melakukan subsidi biaya pendidikan tinggi, sehingga mahasiswa dapat mengenyam pendidikan tinggi hingga lulus menjadi sarjana,” jelas Fahmy.
Menurutnya, apabila mahasiswa terpaksa harus meminjam, Pemerintah bersama perguruan tinggi bisa memfasilitasi pinjaman lunak tanpa bunga. Pinjaman ini dapat dikembalikan setelah mahasiswa dapat pekerjaan.
"Banyak opsi agar kampus dapat meringankan beban pembayaran UKT mahasiswa. Apabila terpaksa memberikan pinjaman sebaiknya lakukan yang tanpa bunga dan dapat dikembalikan setelah mahasiswa lulus dan bekerja,” tambah Fahmy.
Sementara, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendorong pembaruan struktur belanja APBN di sektor pendidikan menyikapi Pinjol masuk kampus ini. Karena, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengalokasikan anggaran yang masih jauh dari harapan.
Tahun 2023 saja, jelasnya, Kemdikbudristek hanya memperoleh anggaran sebesar Rp 80 triliun sementara di tahun 2024, hanya mencapai Rp 97 triliun.
“Jumlah ini sangat jauh dari 20 persen APBN kita sebesar Rp 660 triliun. Jadi saya kira perlu dibongkar struktur dan formula anggaran pendidikan ini,” katanya.
Dia berharap, ada terobosan Pemerintah untuk mencegah pinjol ini merajalela masuk kampus. Jangan sampai mahasiswa terlilit utang demi mencicil biaya kuliah melalui kebijakan perguruan tinggi yang malah memberikan opsi pinjol.
“Kenapa harus membiarkan problem seperti solusi membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan skema pinjol ini,” ujarnya.
Fikri menegaskan, kebijakan perguruan tinggi memfasilitasi mahasiswa dengan pinjol bukanlah keputusan yang bijaksana. Karena konstitusi menyebutkan bahwa pendidikan adalah tugas negara.
Untuk itu, dia usul agar ada pembahasan kembali terhadap struktur dan formulasi 20 persen anggaran pendidikan sebesar Rp 660 triliun tersebut.
“Pemerintah tidak boleh setengah hati membangun sumber daya manusia yang unggul. Saya berharap ada upaya bersama untuk memperbaiki sektor pendidikan di Indonesia ini,” tambahnya.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow