HARIANTANGSEL.COM | Pandeglang - Seorang pria berinisial A, nekat memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Aksi bejat itu telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali sejak Oktober 2023, sampai korban hamil.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, mengatakan pelaku telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.

"Dilakukan penyelidikan dan penyidikan didapati bahwa tersangka adalah bapak tirinya sendiri," kata AKBP Oki Bagus Setiaji, Jumat (19/1/2024).

Korban diperkosa oleh pelaku di dalam rumah saat keadaan sepi.

"Kronologinya pelaku sering nonton sambil tidur dengan putrinya, pada saat tidur itu yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak terpuji dan ini sudah dua kali dilakukan pada saat kejadian memang yang ada di TKP hanya tersangka maupun korban," jelasnya.

Pelaku yang sering ditinggal oleh istrinya, tak kuasa menahan hawa nafsu sehingga nekat melancarkan aksi bejatnya itu.

"Yang bersangkutan (tersangka) memang memiliki istri yang kebetulan seorang pembantu rumah tangga. Jadi ketika istrinya pergi ke rumah majikannya, kesempatan waktu yang kosong itu dimanfaatkan oleh pelaku mendekati dan menyetubuhi," ucap Oki.

Korban yang masih duduk di bangku sekolahan itu, kini telah hamil selama dua bulan. 

"Korban setelah dilakukan test pack positif hamil dan saat ini sudah mengandung dua bulan," jelasnya.

Aksi tak terpuji itu berhasil terungkap usai dilaporkan oleh ibu korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.