Hariantangsel.com | Hukum Polres Tangsel resmi menetapkan MN (53), warga Kecamatan Pondok Aren sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya, Kamis (30/11).

Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Alvino Cahyadi. "Sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Alvino menerangkan, karena aksi bejatmya tersebut Pelaku dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Saat ini pelaku sendiri langsung ditahan di Rutan Polres Kota Tangsel.

"Disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang," ujarnya.

Bahkan diketahui pula, MN sempat melakukan upaya pengguguran terhadap janin yang dikandung oleh korban. Upaya tersebut diduga dilakukan setelah pelaku mengetahui korban yang merupakan anak kandungnya tengah mengandung.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, dugaan percobaan pengguguran kandungan itu diketahui berdasarkan informasi yang didapat dari korban.

Tri mengungkapkan, saat itu pelaku yang merupakan ayah kandung korban sempat memaksa korban untuk meminum sebuah obat berbentuk kapsul.

Meski belum mengetahui pasti fungsi obat tersebut, namun obat itu diduga sebagai obat aborsi untuk menggugurkan kandungan anaknya. "Sempat diminum, memang itu dipaksa minum oleh ayahnya," ungkapnya.

Obat itu diberikan saat korban tengah positif mengandung. Namun Tri belum mengetahui pasti pada saat kandungan umur berapa obat tersebut dikonsumsi.

"Korban pernah diberikan obat berbentuk kapsul, apakah memang itu gunanya untuk menggugurkan kandungan kita juga belum tahu, informasinya tadi seperti itu, jadi pernah dikasih obat," ungkapnya.

Namun Tri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Poli Kandungan, kondisi anak dalam kandungan korban dalam keadaan sehat. "Kita langsung melakukan pemeriksaan di Poli Kandungan, hasilnya bagus, sehat (termasuk bayi)," pungkas Tri Purwanto.