Dugaan Mark Up Pembangun Jembatan Pagar Mayang, JAMAK-ROHUL: akan turun aksi!!!
HarianTangsel.com | Riau - Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi(JAMAK-ROHUL) kembali menyoroti dugaan kasus Tindak Pdana Korupsi pembangunan jembatan di pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Kab. Rokan HulU
Dimana dalam dalam pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut adanya Dugaan mark up anggaran harga barang material yang tidak sesuai Bestek dan jauh dari RAB yang terdapat dalam nilai kontrak kegiatan .Kamis(25/07/2024)
Kordinator lapangan Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi Dedi Ashari mengungkapkan bahwa mark up anggaran harga barang material yang tidak sesuai Bestek dan jauh dari RAB yang terdapat dalam nilai kontrak kegiatan, jelas melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga mengungkapkan bahwa " saya yakin pemerintah sadar bahwa Rokan Hulu sangat butuh dalam pembangunan Infrastruktur sebagai sarana dan prasarana bagi masyarakat untuk menjalankan Roda Ekonomi, namun sangat miris jika pembangunan - pembangunan yang ada di Rokan Hulu menjadi ladang penghasilan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara yang tidak benar dan mengambil celah dalam melakukan tindak pidana korupsi"
"Oleh karena itu bentuk kepedulian terhadap kabupaten Rokan hulu kami selaku mahasiswa yang memiliki fungsi sebagai agent of control akan melaksanakan aksi damai yang dilindungi oleh undang-undang pada hari selasa 30 Juli 2024 kantor Kejati Riau provinsi Riau," ujar Dedi Ashari selaku Korlap.
Dalam aksi tersebut Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi akan menyampaikan beberapa tuntutan aksi dan akan mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sampai tuntas.
Dan yang terakhir Dedi Juga menyampaikan bahwa Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi akan terus mengawal kinerja pemerintah dan selalu meyurakan terkait tindak pidana korupsi terkhusus di kabupaten Rokan Hulu
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow