Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Proyek di Rokan Hilir: Kadis PUTR (Asnar) Serta Pelaksana Proyek PT. Nindya Cakti & PT. Arkindo di Laporkan ke KEJAGUNG RI
HarianTangsel.com | Jakrta – Gerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi Rokan Hilir - Jakarta (GMPK ROHIL JAKARTA) melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek infrastruktur di Kabupaten Rokan Hilir ke Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut menyoroti dua proyek besar yang dinilai bermasalah dan diduga melibatkan Kepala Dinas PUTR Rokan Hilir, Asnar, SP, MSi, bersama pelaksana proyek PT. Nindya Cakti Karya Utama dan PT. Arkindo.
Proyek yang Dilaporkan
1. Proyek Peningkatan Jalan Kuning Jalil
• Lokasi: Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir
• Nilai Kontrak: Rp 11.560.303.450
• Sumber Dana: Dana Alokasi Khusus (DAK Penugasan) APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024
• Pelaksana Proyek: PT. Nindya Cakti Karya Utama
• Permasalahan:
Proyek ini diduga mangkrak meski tenggat waktu pengerjaan hampir habis. Hingga kini, hanya beberapa meter jalan yang selesai dibangun. Selain itu, ditemukan kejanggalan administratif seperti plank proyek yang tidak mencantumkan tanggal mulai pengerjaan, memicu dugaan potensi penyimpangan anggaran.
2. Proyek Pembangunan Jembatan Sintong
• Lokasi: Kecamatan Tanah Putih
• Nilai Kontrak: Rp 51.563.303.956,17
• Sumber Dana: APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023
• Pelaksana: PT. Arkindo
• Konsultan Pengawas: CV. Irvotec Riau Consultant
• Permasalahan:
Jembatan ini diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) meski nilai kontraknya sangat besar. Hingga saat ini, proyek belum diresmikan, menimbulkan kekhawatiran terkait efisiensi dan akuntabilitas anggaran.
Tuntutan GMPK ROHIL JAKARTA
1. Evaluasi dan Investigasi oleh Kementerian PUPR:
Mendesak Kementerian PUPR untuk melakukan evaluasi terhadap kedua proyek agar penyelesaian dilakukan sesuai spesifikasi dan tepat waktu.
2. Pemeriksaan Kepala Dinas PUTR Rokan Hilir oleh Aparat Penegak Hukum:
GMPK mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa Kepala Dinas PUTR Rokan Hilir, Asnar, SP, MSi, beserta pelaksana proyek PT. Nindya Cakti dan PT. Arkindo atas dugaan penyimpangan anggaran.
Ketua Umum GMPK ROHIL JAKARTA, Tuafik Ananda Ritonga, dalam orasinya menyampaikan, “Kami meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Tangkap dan penjarakan Kepala Dinas PUTR beserta pihak-pihak yang terlibat. Dengan anggaran sebesar ini, tidak ada ruang untuk korupsi yang merugikan masyarakat.”
GMPK ROHIL JAKARTA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada tindakan dari pihak terkait, organisasi ini siap menggelar aksi demonstrasi lanjutan. “Pembangunan infrastruktur harus dilakukan secara transparan dan sesuai standar kualitas. Kami akan terus menyuarakan kasus ini demi keadilan dan keberlanjutan pembangunan di Rokan Hilir,” tutup Tuafik.
Aksi ini menandai langkah nyata mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal transparansi pembangunan dan memberantas korupsi di Kabupaten Rokan Hilir.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow