GARMASI Riau-Jakarta dan DPW LSM KOREK Riau Gelar Aksi Demo Jilid 2 di KEJAGUNG RI Serta Melaporkan Ketua PMI Riau(SAHRIL ABU BAKAR) Atas Dugaan TIPIKOR Dana Hibah.

GARMASI Riau-Jakarta dan DPW LSM KOREK Riau Gelar Aksi Demo Jilid 2 di KEJAGUNG RI Serta Melaporkan Ketua PMI Riau(SAHRIL ABU BAKAR) Atas Dugaan TIPIKOR Dana Hibah.

Smallest Font
Largest Font

HarianTangsel.com | Jakarta – Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GARMASI) Riau-Jakarta bersama DPW LSM KOREK Riau kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam rangka menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar.Jumat(22/11/2024)

Dalam aksi jilid 2 ini, massa menyampaikan laporan terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima PMI Riau dari APBD Provinsi Riau selama periode 2019–2022 sebesar Rp6,15 miliar, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Provinsi Riau Tahun 2022.

POKOK PERMASALAHAN

1. Total Anggaran Hibah

PMI Provinsi Riau menerima dana hibah sebesar Rp6.150.000.000 dari APBD Riau selama 2019–2022.

2. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Laporan audit menunjukkan adanya indikasi penyimpangan anggaran oleh Ketua PMI Provinsi Riau, meskipun sebagian dana yang disalahgunakan telah dikembalikan.

3. Pengembalian Dana Tidak Menghapuskan Tindak Pidana

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan.

4. Terduga Utama

Ketua PMI Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar, diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran tersebut.

TUNTUTAN AKSI

1. Segera Periksa dan Tangkap Ketua PMI Provinsi Riau

Mendesak Kejagung RI untuk segera memeriksa dan menangkap Syahril Abu Bakar atas dugaan penyalahgunaan dana hibah.

2. Investigasi Transparan dan Akuntabel

Menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi secara transparan dan akuntabel, serta menjamin kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku.

3. Bantah Pernyataan Bermuatan Politis

Meminta Kejaksaan Agung untuk bekerja secara profesional dan membantah pernyataan bahwa pengusutan kasus ini bermuatan politis.

4. Libatkan Pengawasan dari Presiden dan KPK

Mengimbau Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses hukum agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan.

Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Riau-Jakarta, menyampaikan

“Aksi dan laporan kami hari ini murni bertujuan untuk mengawal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua PMI Provinsi Riau. Kami tidak menyinggung isu adat, suku, atau budaya di Riau. Fokus kami adalah penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh Syahril Abu Bakar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Jangan ada politisasi dalam proses hukum ini.”ujarnya

Miswan, S.Ag., Ketua DPW Riau LSM KOREK, menambahkan

“Dana hibah adalah amanah untuk kepentingan kemanusiaan dan masyarakat. Ketika ada penyalahgunaan, itu adalah penghianatan terhadap rakyat. Kami meminta Kejaksaan Agung untuk segera bertindak. Jangan ada perlindungan atau intervensi terhadap oknum yang diduga terlibat. Ini adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum kita.”ujarnya

Permohonan kepada Ketua Umum PMI Pusat, Yusuf Kalla:

GARMASI Riau-Jakarta dan DPW LSM KOREK Riau juga mengimbau Ketua Umum PMI Pusat, Yusuf Kalla, untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat kredibilitas PMI sebagai organisasi kemanusiaan yang harus dijaga dengan baik.

LANDASAN HUKUM

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

3. KUHP Pasal 55 tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.

Tembusan:

1. kepada Yth : Presiden Republik Indonesia.

2. ⁠kepada Yth : kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. kepada Yth : Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

4. kepada Yth : Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

6. kepada Yth : Kejaksaan Agung Republik Indonesia

7. kepada Yth : Ketua Umum Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia

8. kepada Yth : Inspektorat Provinsi Riau

Dengan aksi ini, GARMASI Riau-Jakarta dan DPW LSM KOREK Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan kebenaran.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow