Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Tangsel, Polisi Amankan Tiga Pelaku dan Ratusan Botol Arak

Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Tangsel, Polisi Amankan Tiga Pelaku dan Ratusan Botol Arak

Smallest Font
Largest Font

Hariantangsel.com | Tangerang Selatan - Polisi menggerebek industri rumahan pembuat minuman keras ilegal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Minuman keras ilegal tersebut dikemas dalam botol kaca berwarna hijau untuk dipasarkan ke masyarakat.

Ada tiga pelaku yang telah diamankan polisi dari lokasi pembuatan arak ilegal di Jalan LUK, Kelurahan Bakti Jaya, Setu.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menyampaikan bahwa penggerebekan terhadap industri rumahan pembuat miras tersebut dilakukan pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Ada tiga orang yang kami amankan, pertama inisial A, laki-laki usia 40 tahun. Kedua L, 43 tahun, dan ketiga AM, usianya 46 tahun," ucap Dhady, Rabu (13/11/2024).

Penggerebekan rumah produksi miras ilegal tersebut bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas sejumlah orang di dalam rumah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, Polsek Cisauk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial A yang sedang memproduksi miras jenis arak. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil membekuk dua pelaku lain, yaitu L dan AM.

"Diamankan seseorang inisial A, kedapatan memproduksi arak yang siap edar," ujar Dhady.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 270 botol plastik, 12 botol kaca, tiga jerigen berisi arak, serta 200 botol arak siap edar.

"Adapun barang bukti lainnya adalah lima alat penyuling, lima drum pendingin ukuran 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas delapan kilogram," tutup Dhady.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Putri Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow