HARIANTANGSEL.COM | Tangerang - Jumlah janda di Provinsi Banten sepanjang tahun 2023, mengalami peningkatan dengan mencapai sebanyak 19.031 orang. Hingga akhir tahun tercatat ada 21.140 kasus perceraian, dengan 7.806 di antaranya ditemukan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.

Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf, menjelaskan bahwa jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Tahun ini ada peningkatan perkara perceraian di Banten dibandingkan tahun 2022 yang hanya 18 ribuan perkara. Tahun ini kita catat ada 21 ribu perkara dengan 19 ribu di antaranya sudah putus,” kata Buang Yusuf beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut paling banyak ditemui di PA Tigaraksa dengan 7.806 perkara, lalu disusul PA Serang sebanyak 5.905 perkara, PA Tangerang 3.387 perkara, PA Pandeglang 1.784 perkara, PA Rangkasbitung 1.286 perkara, dan PA Cilegon 973 perkara.

Perceraian tersebut paling banyak diajukan oleh pihak istri dengan total 13.721 perkara, sementara dari pihak suami sebanyak 3.694 perkara.

“Perkara perceraian di Banten pada tahun ini paling banyak diajukan oleh pihak perempuan,” ungkapnya.
Soal tingginya kasus perceraian di Provinsi Banten, menurutnya, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya hal tersebut, seperti faktor ekonomi dan orang ketiga.

“Faktor penyebab banyaknya cerai gugat karena faktor ekonomi, adanya pihak ketiga atau suaminya selingkuh, perselisihan atau pertengkaran, sehingga timbul KDRT,” tutupnya.