Mahkamah Konstitusi Panggil 4 Menteri Untuk Berikan Kesaksiannya Dalam Perselisihan Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Panggil 4 Menteri Untuk Berikan Kesaksiannya Dalam Perselisihan Pilpres 2024

Smallest Font
Largest Font

Hariantangsel.com | Nasional - Permintaan kubu 01 dan 03 untuk menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 akhirnya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meski dikabulkan, kedua pemohon dilarang bertanya saat 4 menteri memberikan kesaksian. Sebab, hanya majelis hakim MK saja yang berhak mengorek keterangan dari para menteri.

Adapun 4 menteri yang akan dipanggil sebagai saksi adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 5 komisioner dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan untuk memanggil 4 menteri itu dibuat setelah majelis hakim MK menggelar rapat permusyaratan internal. Sehingga pemanggilan terhadap 4 anak buah Presiden Jokowi itu merupakan keputusan majelis hakim, bukan keinginan dari para penggugat.

“Kepada para pihak perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan rapat,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Suhartoyo menegaskan pemanggilan 4 menteri dan DKPP bukan sebagai bentuk mengakomodir permintaan yang disampaikan pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Suhartoyo memaparkan, permohonan kubu 01 dan 03 sejatinya ditolak oleh MK. Namun, hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP mengingat jabatan yang mereka emban berkaitan dengan dalil gugatan pemohon.

Menurutnya, para hakim dalam rapat menyatakan bahwa empat menteri dan perwakilan DKPP dirasa perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU. Meski begitu, Suhartoyo menegaskan para pihak dalam sidang sengketa tidak akan diberikan kesempatan untuk bertanya.

“Jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ucapnya.

Dalam sidang PHPU Pilpres sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kompak meminta mahkamah untuk menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi.

Empat menteri dimaksud adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Para menteri tersebut, diajukan untuk dipanggil sebagai saksi lantaran jabatan mereka yang berkaitan dengan dugaan adanya politisasi bantuan sosial dan nepotisme yang dilakukan Pemerintah untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Merespons hal itu, tim pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan justru menantang balik permintaan kubu 01 dan 03. Jika mereka berniat menghadirkan menteri, pihaknya akan meminta MK untuk menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ke sidang 

“Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau nggak? Kan gitu masalahnya kan,” sebut Otto di gedung MK, Kamis (28/3/2024).

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini menjelaskan, pemanggilan para menteri ke dalam sidang tidak perlu dilakukan karena sengketa merupakan persoalan dua pihak. Sehingga tidak ada relevansinya jika menghadirkan pihak ketiga.

Meski begitu, Otto mengaku pihaknya tidak masalah jika majelis hakim akan memanggil menteri-menteri tersebut.

“Demi keadilan demi hukum kami tidak keberatan,” tuturnya.

Lantas bagaimana respon para menteri yang diminta diminta hadir dalam sidang? Muhadjir Effendy mengaku sejauh ini belum ada surat panggilan dari MK untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Muhadjir mengaku, sikapnya akan diputuskan setelah mendapat surat panggilan resmi dari MK.
“Keputusan hadir tidaknya setelah nanti sudah pasti ada panggilan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Hal senada disampaikan Airlangga Hartarto. Ketua Umum Partai Golkar ini masih menunggu surat undangan dari MK. Setelah itu baru diputuskan, apakah bakal penuhi undangan atau tidak.
“Kita lihat saja kan belum ada undangan,” ujarnya di Kantor DPP Partai Golkar, Jumat (29/3/2024).

Sementara itu, Sri Mulyani irit bicara soal peluangnya hadir dalam sidang sebagai saksi. “Belum,” ujar eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut sambil tersenyum tipis dan geleng-geleng kepala, saat ditanya awak media usai menghadiri acara buka puasa bersama di Istana Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Sedangkan Tri Rismaharini sejauh ini belum komentar soal pemanggilannya sebagai saksi di MK. Namun, PDIP sebagai partai yang menaungi Risma dengan tegas bakal mendorong kadernya tersebut untuk hadir dalam sidang jika keterangannya diperlukan.
“Oh tentu, seluruh kader dari PDI Perjuangan siap menjadi saksi sekiranya diperlukan, termasuk Ibu Tri Rismaharini,” ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jumat (29/3/2024).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow