Pasca MK Putuskan Ambang Batas Pencalonan Pada Pilkada 2024, Begini Tanggapan Praktisi Muda Hukum 

Pasca MK Putuskan Ambang Batas Pencalonan Pada Pilkada 2024, Begini Tanggapan Praktisi Muda Hukum 

Smallest Font
Largest Font

HarianTangsel.com | Jakarta - Praktisi hukum Muhammad Fajar Al haq menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan syarat ambang batas pencalonan atau "threshold" di Pilkada.

Fajar berpendapat, putusan MK sangat baik bagi demokrasi di Indonesia agar tak ada lagi monopoli pencalonan di Pilkada.

“Ini sangat baik untuk demokrasi di Indonesia sehingga tidak ada lagi monopoli dalam hal pencalonan calon kepala daerah," kata Fajar dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Menurut Fajar , putusan MK ini membuat konstelasi pemilihan kepala daerah masih bisa terus berubah, terutama Pilkada Jakarta.

Fajar juga menyarankan agar KPU bisa langsung menerbitkan Peraturan KPU (PKPU). Oleh sebab itu, untuk putusan MK mengenai ambang batas pencalonan di pilkada, KPU juga harus segera menerbitkan aturan turunannya.

"Ya aturan MK ini kan hanya secara umum,oleh karna itu KPU harus membuat aturan turunannya agar lebih jelas",ujar fajar

Sebelumnya pada Selasa (20/8), MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Keputusan terkini MK adalah ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    3
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow