Hariantangsel.id | Hukum - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono diperiksa terkait kasus pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi kasus Firli Bahuri tersebut digelar di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2023) siang ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah berkoordinasi dan meminta izin KPK untuk memeriksa SYL, Hatta dan Kasdi. Koordinasi ini dilakukan mengingat status ketiga saksi sebagai tahanan KPK.

"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (29/11/2023).

Kata dia, pemeriksaan tersebut telah dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Proses pemeriksaan terhadap para saksi akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Pada Selasa (28/11/2023) penyidik juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Anwar berlangsung di Bareskrim Polri sejak siang hingga sore.

Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli selaku. Pemeriksaan untuk yang pertama kali sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat (1/12/2023) pagi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat mengungkap kemungkinan akan menahan Firli usai diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan ini merujuk aturan KUHAP, di mana ancaman hukuman pidana penjara atas perkara itu di atas 5 tahun telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Namun menurut Karyoto keputusan untuk menahan atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Selaku Kapolda dia mengaku hanya akan menerima laporan dari penyidik.

Karyoto mengatakan keputusan melakukan penahanan nantinya menjadi wewenang daripada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini. Meskipun berdasar alasan objek merujuk KUHAP Firli bisa saja dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

"Nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).