Sekjen GPMR Indonesia (Mulyadi) Melaporkan PT. Era Sawita ke KLHK RI atas Dugaan Tindakan Melawan Hukum yang Merugikan Lingkungan dan Masyarakat Sekitar

Sekjen GPMR Indonesia (Mulyadi) Melaporkan PT. Era Sawita ke KLHK RI atas Dugaan Tindakan Melawan Hukum yang Merugikan Lingkungan dan Masyarakat Sekitar

Smallest Font
Largest Font

HarianTangsel.com | Jakarta - Gerakan Pemuda Mahasiswa Riau (GPMR) indonesia dengan ini menyampaikan laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Era Sawita di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.Senen(29/07/2024)

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang kami himpun, kami menduga PT. Era Sawita telah melakukan berbagai tindakan melawan hukum yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi:

1. Dumping Limbah Cair: PT. Era Sawita diduga telah melakukan dumping limbah cair yang bermuara di Sungai Muara Kuku, Desa Kepenuhan Barat Mulya. Kami juga menduga bahwa perusahaan telah berkolusi dengan pihak Laboratorium DLH Rokan Hulu untuk memanipulasi hasil uji laboratorium sampel limbah hasil olahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Era Sawita.

2. Transparansi Retribusi CSR: Tidak adanya transparansi dalam retribusi CSR dari PT. Era Sawita. Kami menduga bahwa dana CSR tidak dikelola dengan baik dan tidak sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

3. Sosialisasi AMDAL: Tidak adanya sosialisasi maupun klarifikasi terkait Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari PT. Era Sawita kepada masyarakat sekitar. Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, kami Gerakan Pemuda Mahasiswa Riau Indonesia (GPMRI) meminta dan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) untuk:

1. Memanggil dan Menyelidiki: Memanggil Sandi Tyas Wyogi selaku Mill Manager PT. Era Sawita, Toni Alexander selaku Humas PT. Era Sawita, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab lainnya untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

2. Penertiban dan Pencabutan Izin: Segera menertibkan dan mencabut izin operasional perusahaan-perusahaan yang bandel dan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk PT. Era Sawita, karena kami menduga dan mengindikasikan bahwa perusahaan terkait telah melakukan pengrusakan lingkungan.

3. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah rawan pelanggaran lingkungan serta memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau. Dan mulyadi juga menegaskan akan melakukan aksi demontrasi besar besar jika laporan tidak diindahkan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow