Selama Bulan Ramadan, Tiga Tempat Hiburan Malam Di Razia, Sita 783 Botol Minuman Keras Disita
HARIANTANGSEL.com | Tangselcity - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nekat beroperasi di Bulan Puasa. Petugas pun melakukan razia. Hasilnya, sebanyak 783 botol minuman keras (miras) disita.
Petugas Satpol PP Kota Tangsel menggelar razia dengan menyisir beberapa wilayah pada Sabtu (23/3) malam. Dalam razia itu didapati 3 tempat hiburan yang tersebar di Kecamatan Ciputat Timur dan Kecamatan Serpong Utara masih melakukan operasi.
“Ada beberapa tempat hiburan yang melanggar edaran terkait bulan Ramadan,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fahri.
Dalam razia tersebut, Satpol PP Tangsel berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis.
“Dari lokasi pertama di daerah Pakualam kami menyita 17 botol, lalu di Pondok Ranji 461 botol dan Melody Cafe 305 botol. Jadi totalnya 783 botol,” jelas Muksin.
Selain ratusan botol minuman alkohol, sejumlah wanita pemandu lagu juga turut terjaring dalam razia tersebut.
Para wanita tersebut dilakukan pendataan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Muksin menyebut, razia yang dilakukan pihaknya sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
“Ada beberapa tempat hiburan yang beroperasi dan menjual minuman beralkohol sehingga kami lakukan penegakkan Perda di lokasi-lokasi tersebut,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk menjaga keamanan dan kondusifitas dengan cara tidak beroperasi terlebih dahulu selama bulan Ramadan.
“Kami meminta agar seluruh pengusaha dan masyarakat mematuhi apa yang menjadi Peraturan Daerah guna menjadikan Tangsel wilayah yang tentram, nyaman, dan aman,” ungkapnya.
Satpol PP juga berharap warga melaporkan bila mendapati adanya tempat hiburan yang tetap beroperasi selama bulan puasa ini.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow