Seorang oknum PNS yang berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Pondok Aren ketika bersembunyi di rumah istrinya di daerah Majalengka, Jawa Barat, Minggu (19/11/2023). Pelaku yang berinisial HW (49) ditangkap karena ia diduga menipu sejumlah korban dengan iming-iming bisa bekerja di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). "Kami berhasil mengamankan tersangka HW dan membawa tersangka ke Polsek Pondok Aren guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq, Senin (20/11/2023).


Kronologi

Bambang menjelaskan, kasus penipuan itu terungkap setelah polisi menyelidiki laporan korban berinisial HA mengenai penipuan perekrutan kerja pada 25 Juli 2023. Dalam laporannya, HA merasa tertipu lantaran pekerjaan yang dijanjikan oleh HW tak kunjung terwujud. Padahal, HA telah menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta, sesuai permintaan HW sebagai dana pelicin untuk meloloskan anaknya bekerja di Kantor Samsat. "Namun, anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas," kata Bambang. Dalam kasus penipuan rekrutmen kerja ini, Bambang mengatakan ada dua pelaku lain yang diduga terlibat, yaitu perempuan berinisial HE dan laki-laki berinisial SA. Keduanya kini berstatus buron. Dugaan itu diperkuat lantaran ada barang bukti kwitansi yang ditandangani para terduga pelaku, di antaranya satu lembar kwitansi Rp 125 juta yang ditandatangani tersangka HW.

Kemudian, satu lembar kwitansi Rp 37,5 juta yang ditandatangani oleh SA dan satu lembar kwitansi Rp 30 juta sebagai uang muka masuk karyawan yang ditandatangani oleh HE. "Tim sedang melakukan pencarian pelaku lainnya, saudari HE dan saudara SE," imbuh dia. Pelaku juga tipu polisi Bambang mengatakan, pelaku juga menipu seorang anggota Polda Metro Jaya inisial Aiptu T. Aiptu T mengalami kerugian hingga Rp 80 juta akibat penipuan dengan modus yang sama. "Ada laporan dari korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM, dengan kerugian Rp 80 juta," kata Bambang, Selasa (21/11/2023).

Meski demikian, Bambang enggan menjelaskan secara detail bagaimana Aiptu T bisa tertipu oleh HW. Ia hanya menegaskan, pihaknya saat ini masih fokus mendalami keterangan HW atas dugaan penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja. Sebab, perbuatan penipuan yang dilakukan HW itu diduga memakan banyak korban. "Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka," ucap dia.