Walkot Tangsel Didesak Kembalikan Peruntukan Sebidang Lahan

Walkot Tangsel Didesak Kembalikan Peruntukan Sebidang Lahan

Smallest Font
Largest Font

Hariantangsel.id | Rempoa - Status dan peruntukan sebidang lahan di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan milik PT Hana Kreasi Persada (HKP) yang semula sebagai pemukiman, secara tiba-tiba diduga telah diubah oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, menjadi Setu atau danau. Perubahan sepihak itu, membuat PT HKP yang ingin membangun perumahan di kawasan tersebut menjadi terkendala. Mereka tidak bisa merealisasikan pembangunan perumahan di lahan seluas 12.650 meter persegi itu, dikarenakan perubahan tadi.   Untuk mengembalikan lagi status serta peruntukan tanah itu, PT HKP menggandeng kuasa hukum dari kantor hukum LQ Law Firm menyurati Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie untuk meminta waktu beraudiensi terkait persoalan lahan tersebut.

Sayangnya 3 kali surat yang telah dikirim, belum juga satu pun mendapatkan jawaban. "Kedatangan kami ke kantor Wali Kota Tangerang Selatan untuk mempertanyakan surat kami yang sudah 3 kali kami kirim untuk beraudiensi dengan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie." ujar Laode Surya dari LQ Law Firm ditemui di Gedung Wali Kota Tangerang Selatan, Selasa (7/11/2023).

"Tujuan kami ingin beraudiensi dikarenakan tanah klien kami dari PT Hana Kreasi Persada (HKP) yang terletak di Rempoa, Ciputat Timur, dimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu diubah peruntukannya oleh Pemkot Tangsel, yang semula pemukiman menjadi situ atau danau. Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi PT HKP. Mengapa SHGB peruntukannya diubah. Sehingga rencana PT HKP ingin membangun perumahan menjadi terhalang." lanjutnya.  Laode menjelaskan bahwa perubahan lahan milik PT HKP diubah secara tiba-tiba berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 Perda Tangerang Selatan.
"Jangan sewenang-wenang dong menegakkan peraturan. Ini hak orang lain. SHGB itu produk hukum yang harus dipatuhi oleh semua, siapapun di negara Republik Indonesia ini," tandasnya.

Sementara itu perwakilan PT HKP menjelaskan bagaimana pihaknya merasa telah dirugikan atas perubahan status serta peruntukan tanah milik mereka. "Kami menginginkan peruntukan tanah kami yang semula pemukiman dan sudah dirubah oleh Pemkot Tangsel, dikembalikan lagi seperti semula peruntukannya sebagai permukiman. Kami sudah dirugikan cukup lama. Kami pun  tidak pernah dipanggil sampai saat ini tentang tanah kami yang diplot semena-mena sebagai setu," ujar perwakilan PT HKP bernama Nana. Sebagaimana dijelaskan Laode, sewaktu tanah itu masih menjadi asset pemprov Banten,  PT HKP pernah melakukan gugatan ke PN Serang, dan mereka memenangkan gugatan itu. "PT HKP memenangkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Serang dan sudah berkekuatan hukum yang kuat dinyatakan bahwa asset HGB di tanah itu bukan lagi Setu tetapi permukiman. Jadi perubahan dari permukiman jadi Setu dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Serang itu adalah perbuatan melawan hukum," ujar Laode.
Sementara itu terkait surat permohonan audiensi sebanyak 3 kali yang belum direspons, Laode mengaku menyesalkan sikap Pemkot Tangsel. Pada kedatangan tersebut PT HKP yang didampingi team Kuasa Hukumnya hanya dipertemukan dengan Via selaku Sekretaris Pribadi dari Wakil Wali Kota dan belum mendapatkan Konfirmasi kejelasan jadwal Audiensi dengan Bapak wali Kota Tangerang Selatan dan atau Wali Kota Tangerang Selatan atas kasus ini. "Sudah 3 kali bersurat tidak pernah ada tanggapan. Kami di pingpong. Kalau seperti ini bagaimana kita menegakkan hukum. Ini terkait hak masyarakat. Tadi kita sempat dipertemukan dengan Sekpri dari Wakil Wali Kota tetapi tetap saja kami masih harus menunggu kapan bisa audiensi dengan Wali Kota," tutup Laode.  Sementara itu belum ada tanggapan dari Pemkot Tangsel. (ebs)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow