Warga Tangsel Gelapkan Uang Rp 18 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Warga Tangsel Gelapkan Uang Rp 18 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Smallest Font
Largest Font

Hariantangsel.com | Peristiwa - Pria berinisial SA (39), warga Tangerang Selatan, menggelapkan uang Rp 18 juta untuk berjudi online jenis togel. Uang itu didapatkan SA setelah menipu korban berinisial DE (57), dengan modus biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Pelaku awalnya menggelapkan uang milik 25 orang yang hendak memperpanjang buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Dia memakai uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena tak punya pekerjaan lain.  Korban di Tambora Rugi Rp 18 Juta Kemudian, pelaku menerima uang Rp 18 juta dari korban DE. Uang itu lalu dipakai untuk mengurus perpanjangan BPKB milik 25 pelanggannya. "Ada pengurusan BPKB yang belum, sekitar 25 BPKB. Pas ada uang itu (dari DE), saya "tutupin".

Jadi BPKB yang belum saya urus, hari itu juga jadi," ungkap SA saat ditemui di Mapolsek Tambora, Kamis (23/11/2023). "Bulan Maret DE bayar, uangnya buat bayar utang. Jadi, gali lubang tutup lubang. Uangnya juga untuk judi online, tetapi kebanyakan bayar utang," imbuh dia. 

Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, SA mulanya mendapatkan pesanan untuk mengurus mutasi mobil DE. "Tersangka berinisial SA dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan motor," ungkap Putra. "Kemudian, dia mulai bekerja sendiri mencari konsumen sendiri hingga akhirnya dia didatangi oleh seorang korban berinisial DE," imbuh Putra. Korban yang merupakan warga Tambora, Jakarta Barat, meminta SA mengurus mutasi dan mentransfer uang Rp 18 juta. "Ada biaya sebesar Rp 18 juta yang ditransfer dari korban, setelah uang ditransfer di bulan Maret 2023, ternyata hingga November 2023 proses pengurusan mutasi dan balik nama ini tidak kunjung selesai," jelas Putra. 

Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan Merasa ditipu, DE lantas melapor ke Mapolsek Tambora. Penyidik kemudian menangkap SA, Senin (20/11/2023) di Ciputat, Tangerang Selatan. "Kemudian pelaku kami proses. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," papar dia. Kini, SA telah ditahan di di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow