Hariantangsel.com | Hukum - FN (17), mengaku dihamili ayah kandungnya MN (53). Dia sudah diperkosa ayahnya sebanyak 18 kali di rumahnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ibu kandung korban berinisial S mengatakan, putri sulungnya itu mengaku mulai diperkosa ayahnya sejak duduk di bangku kelas IX sekolah menengah pertama (SMP).

"Totalnya (disetubuhinya) sudah 18 kali," kata S kepada wartawan, Rabu (29/11/2023). Baca juga: Ayah di Tangsel Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil S menceritakan, pertama kali anak sulungnya itu diperkosa usai pulang sekolah. Saat itu, MN bangun dari tempat tidurnya, lalu meminta korban menyeduhkan secangkir kopi.

Dalam kondisi hanya berdua di rumah, sang ayah langsung mengunci pintu dan selanjutnya melakukan aksi kekerasan seksual. "Dia langsung kunci pintu, kuncinya ditaruh di kantongnya, terus langsung nyamperin anak saya," ucap S. S menambahkan, FN sempat berontak dan menolak permintaan persetubuhan ayahnya itu. Namun, ayahnya itu justru mengancam dan menampar sehingga korban hanya bisa pasrah. "Anak saya ditampar pas enggak mau melakukan.

Dia nolak, ditampar terus mukul juga," ucap S. "Ayahnya juga mengancam enggak bakal ngasih uang makan dan uang jajan sekolah," tambah dia. Baca juga: Komnas PA Kawal Kasus Pemerkosaan Anak oleh Jukir Liar di Tambora Setelah disetubuhi, FN juga diminta sang ayah itu untuk tak menceritakan kepada siapa pun atas kekerasan seksual yang dialaminya. Alhasil, perbuatan bejat MN terus berlanjut hingga putri sulungnya itu hamil. Adapun, peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.

"Aku tahu dari guru BK (di sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata S. S sempat syok mendengar hal tersebut. Ia kemudian menanyakan langsung kepada FN mengenai kekerasan seksual tersebut. Kepada S, putri sulungnya itu mengaku telah hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah.

Saat ini, S telah melaporkan aksi kekerasan seksual yang dilakukan suaminya ke Polres Tangerang Selatan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023.