HARIANTANGSEL.com | Hukum - Kurir sabu dan ekstasi jaringan Fredy Pratama mendapat upah puluhan juta rupiah sekali antar. Bahkan upah terakhir yang didapat mencapai Rp 100 juta.
Kurir bernama PR yang ditangkap Polda Jateng mengaku sudah mengantar tiga kali dengan mobil yang seolah mengirim barang grosir. Dalam aksi keempatnya, dia ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng di Banten.

"Sudah tiga kali, pertama dapat upah Rp 62 juta, kedua Rp 85 juta, yang ketiga Rp 100 juta," kata PR saat dihadirkan di Polda Jateng, Jumat (23/2/2024).

Ia menyebut mobil boks yang digunakan untuk mengangkut sudah disiapkan oleh kurir sebelumnya. Dia juga mengaku saat berkomunikasi dengan bos-nya selalu tidak terlihat wajahnya.

"Mobil dikasih yang udah kerja duluan, senior. Tidak tahu dia siapa tapi sama-sama orang Bandung. Sama bos kalau komunikasi video call tapi kameranya dia tutup," ujarnya.

Sementara itu tersangka lain, GDA mengatakan mendapat barang di Lampung. Kemudian barang diantar ke Surabaya dan dilanjutkan ke Banjarmasin.

"Dapat dari Lampung barangnya," ujar GDA.

Untuk diketahui, total ada 52,08 kg sabu dan 35.050 butir ekstasi. Pengungkapan pertama di Sragen dengan tersangka TH atau TO saat melintas di tol pada 12 Januari. TH menyembunyikan paket sabu di bawah kursi penumpang mobil. Kemudian ditangkap EB atau RW yang menyediakan barang untuk TH.

"Di Sragen 12 Januari ungkap kasus sebanyak 1 kg sabu dan 250 butir ekstasi dengan tersangka TH dan EB," kata Luthfi di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).

Pengembangan dilakukan dibantu oleh tim siber Polda Metro Jaya. Kemudian pada 21 Februari 2024 dua tersangka PR dan GDA ditangkap di pintu gerbang Tol Cikande, Serang, Banten. Para tersangka membawa mobil boks dengan manipulasi mengantarkan minuman kemasan.

"Tangkap dua pelaku PR dan GDA. Dari dua tersangka diamankan 51 kg dan 35 ribu butir ekstasi. Modus operandi yang digunakan dikemas dalam paket yang disamarkan dalam mobil boks seolah jual fruitea," jelas Luthfi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir menjelaskan jaringan narkoba tersebut masih berkaitan dengan gembong Fredy Pratama. Sistem komunikasi dan pengemasan serupa dengan jaringan Fredy.

"Pengungkapan ini masih jaringan Fredy Pratama. Identifikasi barang yang dikemas seperti yang kami ungkap beberapa waktu lalu 27 Juli 2023 sebanyak 7 kg. Hasil pengembangan sama yang diungkap Bareskrim dan Polda Lampung. Sistem komunikasi sama. Ini masih jaringan Fredy," kata Anwar.