HARIANTANGSEL.ID | TANGSEL, Kerugianyang dialami korban penipuan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani di Tangerang Selatan disebut bervariatif.

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih mengatakan kerugian korban mencapai Rp 1 Miliar.

"Terkait kasus tersebut untuk kerugian yang dialami korban-korban bervariasi. Diantaranya ada yang mencapai diatas satu miliar. Mungkin itu terkait kerugian," katanya kepada awak media, Kamis 8 Juni 2023.

Sementara, kedua pelaku disebut menawarkan iPhone kepada para korban dengan harga lebih murah.

"Lanjut untuk modus terlapor yang kita di Polres Tangsel tangani adalah terlapor diduga menjual iPhone kepada korban-korban yang merupakan reseller iPhone tersebut," tuturnya.

Setelah itu, pelaku disebut tak kunjung memberikan barang yang dijanjikan kepada korban.

"Setelah korban-korban membayar pembelian iPhone disepakati untuk penyerahan iPhonenya di waktu yang sudah disepakati, terlapor diduga ingkar janji," ujarnya.

"Kemudian ketika terlapor tidak sanggup menyerahkan iPhone tersebut korban meminta uangnya kembali namun tidak diserahkan pengembalian uangnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan penipuan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani yang ada di Tangerang Selatan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih mengatakan enam laporan yang menyeret nama keduanya kini ditangani Polda Metro Jaya.

"Iya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Kamis 8 Juni 2023.

Diungkapkannya, dilimpahkannya kasus tersebut lantaran laporan bukan cuma di Polres Tangsel. Sehingga kasus dipusatkan di Polda Metro Jaya.

"Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa langsung ke Polda Metro Jaya nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya tersebut," ungkapnya.