HARIANTANGSEL.COM | Tangerang - Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Bjb Ciledug, Kota Tangerang, Wendi Ruspiandi (43) menjadi tersangka dalam perkara korupsi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersama seorang pengusaha bernama Bhudiwan (62). Akibatnya Bank Bjb yang merupakan BUMD mengalami kerugian total Rp8,1 miliar.

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin majelis hakim Dedy Ady Saputra pada Senin (29/1/2024), terungkap Wendi membantu Bhudiwan mengajukan KPR. Mulanya, Bhudiwan datang menemui Wendi dengan mengatakan dirinya membutuhkan dana untuk keperluan suatu proyek pada Maret 2013.

Wendi kemudian memberikan solusi adanya produk penyaluran dana KPR dengan sayarat memberikan jaminan. Bhudiwan kemudian segera mengajukan KPR dengan dibantu Wendi. Ia mengajukan 3 permohonan KPR atas nama dirinya dan 2 anaknya yaitu Jzuan Ahla Baghdadi dan Riehan Ahla Urduni.

“Bahwa yang mendasari niat terdakwa Wendi Ruspiandi memberikan penawaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada saksi Drs. H. Budhiwan sebagai solusi atas permasalahan keuangannya. Jika KPR yang diajukan saksi Bhudiwan cair akan memberikan penilaian positif bagi pencapaian target kinerja terdakwa,” kata JPU Kejari Tangerang, Franz Magnis saat membacakan surat dakwaan.

Tiga permohonan KPR itu digunakan atas nama terdakwa Bhudiwan untuk membeli rumah seluas 205 m2 yang berlokasi di BSD City, Pavilion Residence; atas nama Jzuan Ahla Baghdadi untuk membeli rumah seluas 209 m2 di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan; dan terakhir atas nama Riehan Ahla Urduni untuk membeli 2 rumah di Kelurahan Cileunyi Kulon, Kecamaan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Untuk Jaminan atau agunan dari 3 KPR tersebut yaitu Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah No.03978/H1/PPHK/IV/20123/2 antara pihak Budiman Rachmat selaku pihak pertama dengan Budhiwan selaku pihak kedua.

Sertifikat Hak Milik No.495, Jalan Inovasi, Rt.004/007, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan luas 209 m2, dan Sertifikat Hak Milik No.1846, Jalan Mahoni Asri II No.20, Kelurahan Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dengan luas 105 m2.

Total pengajuan KPR yang diajukan berjumlah Rp9 miliar rupiah yang kemudian diterima oleh terdakwa Wendi. Kejanggalan mulai terjadi saat pengajuan KPR yang telah diterima oleh Wendi. Dalam standar operasional prosedur (SOP) Bank BJb, seharusnya dimintakan penilaian oleh Aprisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Wendi tidak mengajukan permohonan penilaian terkait 3 permohonan KPR tersebut kepada KJPP. Semestinya pengajuan ketiga KPR tersebut gugur.

“Untuk menutupi kekurangan persyaratan tersebut, Saksi Drs. H. Budhiwan menyerahkan hasil appraisal KJPP Agus, Firdaus dan rekan palsu,” kata Franz.

Dokumen palsu itu kemudian digunakan Wendi untuk tetap memproses penyetujuan permohonan KPR Bhudiwan. Hal itu melanggar Ketentuan SOP Bank BJb KPR Nomor 382/SK/DIR-KPR & MORTGAGE/2012 tanggal 23 Juli 2012.

Pencairan dana KPR untuk ketiga pengajuan dengan 3 nama berbeda itu cair dengan total Rp8,1 miliar. Uang itu kemudian dinikmati oleh Bhudiwan karena seluruh rekening anaknya dirinya lah yang memegang.

Ketiga KPR itu pun diketahui macet sehingga Bank Bjb KCP Ciledug mengalami kerugian, bahkan semua agunan yang diajukan juga tidak dapat dieksekusi untuk mengurangi dampak kerugian.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Wendi Ruspiandi bersama-sama saksi (terdakwa berkas terpisah) Budhiwan Bank Jabar Banten cq KCP BJB Ciledug Kota Tangerang mengalami kerugian sebesar Rp8,1 miliar sebagaimana hasil Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh pihak BPKP Perwakilan DKI Jakarta,” ujar Franz.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.