HARIANTANGSEL.ID | TangselCity - Jangan menunda untuk perpanjang surat izin mengemudi (SIM). Masa berlaku SIM yang telah habis tidak bisa diperpanjang. Berikut jadwal layanan SIM keliling di Kota Depok dan Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini Selasa 14 November 2023 untuk perpanjang SIM. Layanan SIM keliling di Depok hari ini 14/11/2023 berada di 3 lokasi. Sedangkan layanan SIM keliling di Tangsel hari ini beroperasi di dua lokasi. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat hari ini di Depok dan Tangsel.


SIM keliling Tangsel Layanan SIM Keliling Tangsel pada hari ini Selasa, 14 November 2023 berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD. Pendaftaran layanan SIM keliling Tangsel hari ini mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.