Hariantangsel.id | Serang - Aklani, eks Kades Lontar yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana desa tahun 2020, berjanji akan mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 998 juta yang dipakainya untuk karaoke dan nyawer LC. 

Kuasa hukum Aklani, Tenggar, menjelaskan bahwa kliennya baru mengembalikan sebanyak Rp 198 juta. 

"Untuk pengembalian kita usahakan pengembalian, carens baru Rp 198 ya, untuk berikutnya kita usahakan karena masih ada waktu," kata Tenggar, Rabu (14/11/2023).

Pada Senin (13/11) malam, Aklani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan oleh jaksa penuntut umum. Dia juga dituntut hukuman mengganti kerugian negara Rp 988 juta dikurangi Rp 198 juta. Jika tidak dibayar, Aklani dikenakan hukuman pengganti berupa penjara selama 3 tahun 3 bulan.

Aklani juga meminta para staf di Desa Lontar yang ikut bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut, yaitu sekretaris desa, bendahara, dan staf di bagian kepala urusan. 

"Untuk staf yang kemarin itu kita akan mintai pertanggungjawaban juga karena sempat menikmati dana desa yang untuk karaoke tersebut," jelas Tenggar. 

Setelah dituntut, Aklani akan melakukan pembelaan pada minggu depan. Pembelaan dilakukan lantaran terdapat keterangan ahli yang dianggap tidak sesuai dengan dakwaan penuntut umum. 

"Minggu depan pembelaan, ada keterangan ahli yang tidak sesuai," tutupnya. 

Aklani dinilai oleh jaksa melakukan korupsi dana desa yang berasal dari dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan. Sebanyak Rp 998 juta pun ia gunakan untuk hiburan malam bersama dengan para stafnya.