HARIANTANGSEL.com | Jakarta - Operasi Keselamatan Lalu Lintas tahun 2024 di Jakarta telah selesai dilaksanakan. Sebanyak 14.510 pengendara ditilang lantaran melanggar aturan lalu lintas.

"Ada 14.510 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui e-TLE statis dan mobile," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Jumlah tersebut merupakan akumulasi penindakan selama dua pekan pelaksanaan operasi, terhitung mulai dari tanggal 4-17 Maret 2024. Selain itu, ada 27.983 pelanggar yang diberikan teguran simpatik.

"Operasi keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya," ujarnya.

Ade Ary menjelaskan, pelanggaran terbanyak yakni pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt saat berkendara dengan total 9.098 kasus. Disusul dengan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm sebanyak 2.419 kasus.

Selain itu, ada juga pemotor yang melawan arus sebanyak 1.970 kasus, melanggar marka jalan 816 kasus, menggunakan ponsel saat berkendara 131 kasus, dan berkendara melebihi kecepatan 76 pelanggar.

Ade Ary menegaskan operasi keselamatan jaya 2024 ini bukan hanya tanggung jawab Polri saja, melainkan juga tanggung jawab bersama. Hal ini ditujukan demi keselamatan masyarakat.

"Operasi keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri namun ini bagian daripada tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, total ada 11 pelanggaran yang menjadi target sasaran operasi. Berikut 11 target tersebut:

1. Berkendara menggunakan handphone.
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.