Hariantangsel.com | Nasional - Siswi SMA Negeri 12 Bandar Lampung inisial RAP (16) sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya. RAP akhirnya ditemukan, lalu terungkap bahwa korban dibawa teman lelaki ke sebuah penginapan dan dipaksa melakukan hubungan suami istri atau diperkosa.

Pelaku inisial AIP (15) telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyebut pelaku diamankan pada Kamis (18/1) malam di kediamannya.

"Pelaku sudah diamankan kemarin (Kamis, 18/1) di kediamannya. Pelaku berinisial AIP, merupakan teman korban," kata Dennis, Jumat (19/1/2024).

Menurut Dennis, korban dipaksa melakukan hubungan suami istri di sebuah penginapan yang berada di Bandar Lampung.

"Jadi korban ini sebelumnya pamit pergi dari rumah dan diajak pelaku, kemudian korban dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Kalibalok, Bandar Lampung. Di sana korban dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ucapnya.

Setelah diperkosa, siswi yang masih duduk di kelas 10 ini juga tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku. "Iya, dia ditahan di dalam kamar itu, dia tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku," ujar Dennis.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP.