Hariantangsel.id | Jakarta - Dalam momen akhir penggelaran aksi. Poin tuntutan dibacakan oleh presiden Mahasiwa BEM UMJ di depan gedung DPR RI Sebelum masa aksi bubar, antara lain yaitu :

1. Meminta Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang telah kami kaji dan analisa sehingga sangat efektif dalam memberikan efek jerah kepada pelaku kejahatan (koruptor atau pejabat yang terbukti
mendapatkan kekayaan secara ilegal)


2. Meminta DPR RI untuk secepatnya menindak lanjuti surat presiden tentang RUU Perampasan Aset yang dirasa sangat urgen dalam menangani kejahatan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana keuangan, dan kejahatan lainnya. Selama ini pemerintahan dianggap selalugagal menangani problem kejahatan ekonomi yang dibuktikan dengan meningkatnya indeks persepsi korupsi di Indonesia.


3. Meminta Pemerintah dan DPR untuk tidak mengesahkan RUU Omnibus Law Kesehatan dan mengkaji ulang terkait subtansi hukum yang dituangkan dalam rancangan undang-undang dengan melibatkan partisipasi masyarakat, profesi kesehatan dan lembaga-lembaga kesehatan lainnya.


4. Meminta Pemerintah dan DPR RI berhenti dalam menjalankan kebiasaan buruk ketika ingin membuat pembentukan sebuah perundang-undangan yang bersifat tertutup, sembunyi-sembunyi, dan tidak memihak kepada
kepentingan rakyat serta bertabrakan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. 

SOLUS POPULI SUPREMA LEX ESTO (Hukum Tertinggi Memberikan Keselamatan Kepada Masyarakat). 

Billahi Fii Sabililhaq
Fastabiqul Khairat
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.