HARIANTANGSEL.COM | Serang - Seorang pedagang bakso keliling di Kota Serang, Banten berinisial KA (41) ditangkap setelah merudapaksa seorang wanita yang merupakan tetangga kontrakannya.

Korban yang tinggal seorang diri karena sang suami sedang merantau untuk bekerja langsung melaporkan perbuatannya ke Polres Serang. 

"Korban tinggal seorang diri karena suami sedang merantau," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Selasa (23/1/2024). 

Wiwin menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Setiap pagi dan malam, KA ternyata memantau dan mengintip aktivitas tetangga kontrakannya itu.

Hal itu membuat pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban.

"Tersangka yang tinggal bersebelahan dengan korban kerap mengintip dari atas plafon saat korban tidur," ujar Wiwin. 

Namun pada malam kemarin, KA tak bisa lagi menahan nafsunya sehingga ia nekat masuk ke dalam kamar korban melalui plafon kamar mandi. 

Tersangka yang merupakan warga Pandeglang, Banten itu langsung mendekap tubuh korban saat tidur. 

Korban pun kaget ada pria di tempat tidurnya dan berusaha melawan.

Namun tersangka KA langsung membekap mulut korban agar tidak berteriak. 

Setelah korban tidak berdaya, tersangka kemudian mengancam dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

Usai puas memperkosa korban, KA kembali mengancam dan keluar dari kamar kontrakan untuk tidur.

"Tdak terima diperlakukan tidak senonoh, korban menghubungi keluarganya kemudian melapor ke Mapolres Serang," kata Wiwin. 

Setelah mendapat laporan, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang menangkap tersangka. 

KA ditangkap pukul 05.00 saat sedang tidur pulas karena kecapean setelah memperkosa korban. 

Saat ditangkap, KA tak bisa melawan karena kehabisan tenaga usai melakukan pemerkosaaan.

Ia pun mengakui semua perbuatannya dan kini telah ditahan di Rutan Polres Serang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

KA dijerat dengan pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.