Hariantangsel.com | Jakarta - Seorang wanita berinisial FN (28), yang merupakan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang dan tiga lainnya luka-luka, telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh polisi.

Status penahanan FN dikonfirmasi oleh Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruzzaman, Senin (25/3/2024).

“Sudah (ditahan),” singkatnya.

Akibat peristiwa itu, FN dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia pun terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari itu, diduga terjadi akibat FN yang sedang mengemudi dalam keadaan kurang konsentrasi.

"Diduga karena kurang konsentrasi Pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikan mobil Yaris dibantu sejumlah security," kata Zain.

Sopir mobil towing berinisial JF (37), dan juga seorang sekuriti berinisial ARS (28), dilaporkan tewas.