HARIANTANGSEL.ID | Politik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, akan segera menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di wilayah Kota Tangerang. Hal ini dilakukan guna memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan adil. 

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Kamarullah, mengatakan bahwa pihaknya telah memberi instruksi kepada seluruh Panwascan si 13 kecamatan di Kota Tangerang untuk melakukan penurunan APK. 

“Saya sudah instruksikan Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk men­data dan melakukan penurunan AKP. Teknisnya, Panwascam bersama Trantib atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan pembersihan APK,” kata Kamarullah, Selasa (21/11/2023).

Penurunan APK ini akan dilakukan hingga menjelang masa kampanye. Jika ada APK yang berukuran besar dan berat, Kamarullah menjelaskan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk meminjam alat berat. 

“APK dengan ukuran sedang dan kecil diusahakan diturunkan dengan alat-alat yang ada. Kami telah melakukan sosialisasi kepada partai politik tentang rencana penurunan APK. Jadi, pihak partai bisa menurunkan dan menyimpan APK-nya untuk dipasang lagi saat masa kampa­nye tiba,” jelasnya. 

Bawaslu Kota Tangerang juga akan melakukan pembinaan terhadap caleg yang melanggar pemasangan APK sebelum masa kampanye Pemilu 2024.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan ke Panwascam un­tuk diberikan peringatan. Kalau masih membandel, kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya. 

Sebagai informasi, partai politik dan para caleg, dilarang untuk melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November. 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Ahmad Syailendra, menjelaskan bahwa saat ini partai politik hanya diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Sosial (APS). Terkait dengan aturan APK nantinya, masih akan dibahas lebih lanjut. 

“(Aturan) on progress. Nanti kami sampaikan jika sudah dis­epakati. Rencananya, sebelum tahapan kampanye dimulai akan diumumkan,” ujarnya.