HARIANTANGSEL.ID | Nasional - Lagi rame soal ijazah Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Cawapres pendamping Prabowo Subianto itu telah memenuhi syarat alias sah.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menegaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi dokumen administrasi pasan­gan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 18-28 Oktober 2023. Hasilnya, adaministrasi Gibran Rakabuming Raka dinyatakan MS (Memenuhi Syarat).

“Maka, selanjutnya KPU menetap­kan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023,” tegas Idham dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Idham menjelaskan, verifikasi dokumen termasuk menelisik pula dokumen salinan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah yang terlegalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2013 ten­tang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Tapi, kami tidak bisa sepihak mem­buka data tersebut ke publik. Sebab, itu data pribadi kandidat yang diserahkan kepada KPU untuk syarat pendaftaran capres-cawapres,” jelasnya.

“Merujuk Pasal 17 huruf h angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan,” sambung Idham.

KPU, kata Idham, akan mempublikasi­kan riwayat pendidikan formal pasangan capres-cawapres kepada publik jika diizinkan oleh para kandidat.

“Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik, apabila yang bersang­kutan mengizinkan untuk mempublikasi­kanya kepada publik,” jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti Kemendikbudristek) Prof Nizam mengatakan, Gibran Rakabuming Raka sudah melaku­kan penyetaraan ijazah luar negeri di Kemendikbudristek.

Nizam menjelaskan, Gibran memi­liki ijazah yang asli dari University of Bradford, Singapura. Dalam ijazah luar negeri itu, Gibran lulus dengan gelar Bachelor of Science (BSc), bidang studi marketing pada 13 November 2010.

“Gibran melakukan penyetaraan ijazah di dalam negeri 9 tahun setelah lulus. Penyetaraan ijazah luar negeri dilakukan di Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,” ujar Nizam dalam ket­erangannya, Selasa (21/11/2023).

Nizam menjelaskan, tim verifika­tor memeriksa data dan atau dokumen yang dilampirkan pengusul. Setelah disetujui oleh tim penilai, akan dikelur­kan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Untuk kasus Gibran, jelas Nizam, telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri. SK tersebut ditandatangani Paristiyanti Nurwardani pada 8 Agustus 2019 dengan nomor SK 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019.

“Dalam SK tersebut, ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka dari University of Bradford telah disetarakan dengan Sarjana. Dari penyetaraan itu, Mas Gibran sarjana dari Singapura,” jelas Nizam.

Terpisah, Gibran Rakabuming juga telah menunjukkan ijazah aslinya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (20/11/2023). Dia membawa dua dokumen dan diperlihatkan kepada wartawan.

Dokumen itu adalah surat keterangan dari Dikti Kemendikbudristek. Surat itu berisi “Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas Nama Gibran Rakabuming Raka”.

Dalam surat keterangan itu, Gibran mendapatkan gelar Bachelor of Science (BSc) dalam bidang studi marketing.

Kemudian, dokumen kedua ada­lah ijazah Gibran yang diperoleh dari Universitas Bradford. Ijazah dikeluarkan pada 13 November 2010.

“Biar cepat selesai. Iya kan ijazahnya kalau palsu harusnya dipermasalahkan dari awal waktu pendaftaran ya,” kata Gibran.